Kuota calon anggota legeslatif perempuan di Provinsi Jambi telah terpenuhi. Berdasarkan PKPU Nomor 7 tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Kota mewajibkan adanya 30 persen keterwakilan perempuan dalam setiap daerah pemilihan. Menurut komisioner KPU Provinsi Jambi, Sanusi, total bakal calon legeslatif perepuan berjumlah 293 calon yang memperebutkan kursi DPRD. Terpenuhinya porsi 30 persen perempuan tidak lepas dari peraturan yang telah diwajibkan, karena jika tidak terpenuhi maka calon dari satu daerah pemilihan terancam tidak lolos. Peraturan yang mengikutinya juga ketat, seperti pengaturan peletakan nomor urut yang tidak boleh berurutan dan harus kelipatan tiga.
Anggota perempuan DPRD Jambi dari masih minim dan baik secara jumlah maupun kiprah mereka. Menurut partai-partai partisipan pemilu, mereka mengakui kesulitan untuk menjaring pencalonan dari perwakilan perempuan. Permasalahan utama adalah masih adanya anggapan di antara mereka bahwa dunia politik adalah dunia laki-laki, kotor dan penuh intrik. Kalaupun ada yang bersedia berpartisipasi dan duduk di anggota DPR karena mereka telah memiliki jejaring politik yang mapan dan beberapa dari mereka memiliki hubungan dengan tokoh-tokoh politik lokal. Usulan dari masyarakat dengan adanya fenomena ini adalah partai politik diminta untuk lebih aktif untuk membuat program dan yang mampu mengakomodir mereka.
Persoalan keterlibatan perempuan di dunia politik memang bisa kita dari aspek sosiologis. Dalam masyarakat kita perempuan masih banyak menganggap dirinya tidak cocok untuk terjun langsung dlam politik praktis yang masih didominasi oleh laki-laki. Struktur partriarkis dalam masyarakat menjadikan belenggu bagi perempuan. Sehingga perempuan minim memiliki saluran untuk mengaktualisasikan diri mereka di ranah publik.
Solusi atas persoalan ini bisa dimulai dengan adanya gerakan penyadaran melalui berbagai institusi pendidikan maupun adat, dan tentu memerlukan proses yang panjang. Keterwakilan perempuan di kursi legeslatif sangat penting agar setiap undang-undang atau kebijakan yang lahir tidak bias gender dan memenuhi hak-hak kaum perempuan.
Muhammad Irfan
Peserta Latihan Kader III HMI Badko Jambi









0 komentar:
Posting Komentar